Mendisiplinkan
buah hati merupakan hal yang sangat penting dalam kita mendidik. Mendisiplinkan
dapat menggunakan beragam strategi. Beberapa strategi membutuhkan waktu, juga
usaha yang sangat besar, sementara beberapa strategi terlihat memiliki akibat yang
instan (cepat). Masing masing startegi memiliki resiko yang seringkali tidak
diperhatikan oleh orang tua.
Salah satu strategi yang paling sering
digunakan oleh orang tua adalah strategi instan yaitu dengan menggunakan
hukuman fisik. Mulai dari mencubit, menjewer, memukul dan berbagai hukuman
fisik lainnya yang sering di terapkan oleh orang tua di Indonesia.
Kekerasan tidak hanya dilakukan oleh
orang orang di dalam rumah, tetapi juga oleh beberapa pihak lain seperti
tetangga dilingkungan sekitar juga lingkungan sekolah. Komisi Nasional
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memaparkan diperoleh data hasil pengawasan
kasus pelanggaran anak bidang pendidikan
Januari hingga April 2019 masih
didominasi oleh perundungan yaitu berupa kekerasan psikis dan kekerasan
seksual. Selain itu berdasarkan pengaduan yang diterima KPAI, korban kekerasan
psikis dan bullying masih tertinggi. Adapun anak korban kebijakan dan kekerasan
fisik berada di posisi kedua. Sementara kasus terendah adalah korban
pengeroyokan dan kekerasan seksual (sumber :
Detik News.com Kamis, 9 Mei 2019).
Ini membuktikan bahwa kekerasan
pada anak bisa saja terjadi di sekeliling kita, bahkan sangat mungkin dialami
oleh anak anak yang berinteraksi dengan kita. Kekerasanpun bisa terjadi
dimanapun dan dapat dilakukan oleh siapapun. Kekerasan pada anak memiliki
dampak yang sangat serius dan berkepanjangan apabila tidak ditangani dan
ditindaklanjuti. Besarnya jumlah kasus dan seriusnya dampak kekerasan pada anak
sehingga penting bagi kita untuk memperhatikan dan mampu mengidentifikasi anak
anak yang mungkin mengalami kekerasan.
A. BERBAGAI JENIS KEKERASAN PADA ANAK
UU PKDRT
mengelompokkan jenis kekerasan pada anak menjadi empat kelompok, yaitu :
kekerasan fisik, kekerasan psikologi, kekerasan seksual dan pengabaian / penelantaran.
Perlu mendapatkan perhatian khusus bahwa pengelompokkan ini akan mempermudah
pengklasifikasikan kekerasan karena seringkali pelaku melakukan kekerasan
lintas jenis kekerasan dan sangat jarang dari mereka yang hanya melakukan satu
jenis kekerasan saja.
1. Kekerasan
Fisik
Berdasarkan UU PKDRT Pasal 6, kekerasan fisik adalah
“perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit,
jatuh sakit, atau luka berat”
Kekerasan fisik
sangat mudah ditemui di Indonesia dan sering kali menjadi perdebatan antara
para ahli dengan orang awam. Seluruh bentuk perilaku yang berpotensi
menimbulkan luka fisik termasuk ke dalam kekerasan fisik, sehingga perilaku
menghukum anak dengan memukul, mencubit, menjewer, menampar, memukul, memaksa
anak berjalan jongkok, memaksa anak untuk berjemur di bawah matahari, dan
beragam perilaku lainnya yang diterapkan oleh orang tua atau guru termasuk
dalam kekerasan fisik. Namun guru dan orang tua yang terbiasa melakukan hal hal
ini akan segera menolak ketika diminta untuk menghentikan perilaku kekerasan
fisik, karena menurut mereka efektifitas hukuman fisik sangat baik untuk
menurunkan “kenakalan” anak. Mereka menganggap bahwa seorang anak harus di
didik dengan keras, bahkan termasuk mencambuk agar mereka dapat berubah menjadi
anak yang baik dan pintar.
Kekerasan fisik
seringkali berlangsung secara individual, hanya pada satu anak saja didalam
satu keluarga tanpa alasan yang rasional. Anak yang mengalami kekerasan
seringkali tidak mengetahui apa yang membuat orang tuanya marah padanya.
Sedangkan orang tua yang melakukan kekerasan fisik berperilaku sebagai
pelampiasan dari kemarahan dan keinginan untuk mengontrol semuanya. Mereka
tidak mempunyai motivasi untuk mengajarkan anak mereka dengan penuh rasa
sayang. Orang tua yang menggunakan kekerasan fisik percaya bahwa anak mereka
harus takut agar anak menuruti apa yang mereka inginkan.
a.
Indikator
Fisik
1) Memar
atau luka
2) Mengalami
luka linier (luka yang disebabkan oleh pukulan tangan atau benda), terutama di
bokong, kaki, tangan dan punggung
3) Memiliki
luka atau cedera yang tidak wajar pada bagian wajah, kaki, bokong, atau dada
4) Memiliki
memar dengan tingkat penyembuhan yang berbeda beda pada baerbagai bagian tubuh
5) Memiliki
memar dengan berbagai bentuk benda seperti tangan, sepatu, tongkat, seteriak,
ikat pinggang, dan lainnya.
6) Memiliki
memar atau bekas luka setelah ijin tidak sekolah
b.
Indikator
perilaku
1) Melaporkan
luka yang disebabkan oleh orang tua/pengasuh
2) Memberikan
alasan luka yang sulit untuk dipercaya
3) Sulit
untuk duduk tenang, mengeluh rasa sakit, atau terlihat canggung dalam
menggerakkan tubuh
4) Menggunakan
pakaian untuk menutupi seluruh tubuh pada cuaca yang tidak cocok
5) Tiba tiba
menarik diri, menjadi agresif, atau
melakukan perilaku menyakiti diri sendiri
6) Terlalu
penurut, berlebihan mengejar prestasi atau terlampau bertanggung jawab
7) Terlihat
takut pada orang tua atau takut ada di rumah
8) Memiliki
masalah dalam belajar
2. Kekerasan Psikologis
Kekerasam psikologis juga seringkali disebut
sebagai kekerasan emosional. Berdasarkan
UU PKDRT, kekerasan psikologis adalah
“perbuatan
yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan
untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada
seseorang”
Kekerasan psikis merupakan suatu tindakan
“penyikasaan kepada jiwa” yang berpengaruh besar pada aspek perkembangan
manusia, terutama bagi perkembangan
social dan emosioanl. Kekerasan fisik meliputi perilaku perilaku
non-fisik namun sangat berakibat fatal, terutama bagi perkembangan psikis anak
usia dini yang notebene masih dalam proses “pembangunan”
Hampir seluruh pelaku kekerasan fisik juga
melibatkan kekerasan psikologis. Hal ini dapat dilihat pada anak yang baru saja
dipukul oleh orang tuanya dan dipaksa untuk berbohong kepada orang lain ketika
ditanya tentang memar pada tangannya. Permintaan berbohong seringkali disertai
dengan ancaman pada anak.
Kekerasan psikologis pada anak seringkali
dilakukan karena kurangnya pengetahuan dari pelaku kekerasan. Mereka seringkali
memberi label pada anaknya ketika anaknya tidak menampilkan perilaku sesuia
dengan harapan orang tua. Label “bodoh”, “nakal”dan beragam label lainnya pada
anak tanpa mengetahui akibat selanjutnya pada anak.
Sebagian kekerasan psikologis dilakukan oleh
orang tua atau pengasuh dengan sengaja karena menganggap bahwa akan mudah
mengontrol anak karena adanya ketakutan anak pada orang tua atau pengasuh.
Orang tua yang menghukum anak atau memaki anak berusaha menunjukkan kuasa yang
lebih tinggi dari anak sehingga anak mengikuti keinginan orang tua atau
pengasuh.
Berikut ada beberapa perilaku yang dianggap
sebagai kekerasan psikologis pada anak :
a. Mempermalukan
anak di depan umum
b. Mengejek
anak atau membanding bandingkan anak dengan anak lain
c. Mengatakan
bahwa anak “bodoh”, “nakal”, “”tidak berharga”
d. Berulang
kali berteriak, mengancam, atau membully anak
e. Mengabaikan
atau menolak anak sebagai bagian dari hukuman
f. Membatasi
hubungan fisik dengan anak, seperti menolak berpelukan, mencium atau tanda tanda
afeksi lainnya
g. Membiarkan
anak berpeluang menjadi korban kekerasan dari orang lain, seperti orang tua,
saudara kandung, atau bahkan binatang peliharaan
a. Indikator Fisik
1)
Keterlambatan fisik
2)
Kurangnya kelekatan pada orang tua
3) Menampilkan keluhan somatic (gangguan fisik yang
berasal dari pikiran) yang terkait dengan kecemasan seperti sakit perut dan
kepala
b. Indikator perilaku
1)
Penuh rasa takut dan cemas jika melakukan
kesalahan
2)
Menarik diri secara berlebihan
3)
Tidak bermain seperti anak kebanyakan
4)
Membicarakan diri secara negative
5)
Tidak terlihat lekat dengan orang tua atau
pengasuh
6) Menampilkan perilaku yang berlebihan, seperti
menurut pada satu waktu dan menuntut pada waktu berikutnya
7)
Terlalu pasif atau terlalu agresif
8) Perkembangan emosional yang terlambat, ditampilkan
dengan terus menangis, merengek, memukul, tempertantrum dan menggigit
9)
Melakukan perilaku yang menenangkan diri sendiri,
seperti menghisap ibu jari dan menggerak gerakkan anggota tubuh
10) Berperilaku terlalu dewasa, seperti menasehati
dan merawat anak lain
11) Menjadi
korban atau pelaku bullying
12) Menolak
untuk bersosialisasi atau destruktif
13) Memiliki masalah belajar
14) Melakukan
perilaku menyakiti diri sendiri atau bahkan mencoba bunuh diri
15) Makan berlebihan
atau tidak makan sama sekali
3. Kekerasan Seksual
a.
Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap
orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut;
b.
Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang
dalam lingkup rumah tangganya dengan
orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu
Anak
dengan kekerasan seksual biasanya juga mendapatkan kekerasan fisik dan
psikologis pada saat bersamaan.
Kasus
kekerasan seksual pada anak terjadi pada semua strata kehidupan masyarakat,
juga sering dilakukan oleh orang orang terdekat dari korban seperti anggota
keluarga, guru, pengasuh, atau orang orang lain yang dekat dengan keluarga tersebut.
Mengenali macam macam kekerasan seksual :
a.
Kekerasan seksual dengan sentuhan
1)
Menyentuh tubuh anak, terutama organ seksual anak
2)
Meminta atau memaksa anak menyentuh organ seksual
orang dewasa
3)
Melakukan penetrasi pada vagian atau anus dengan menggunakan
penis atau benda
b.
Kekerasan seksual tanpa sentuhan
1)
Memperlihatkan alat kelamin atau perilaku seksual
anak
2)
Memperlihatkan pornografi pada anak
3)
Meminta anak untuk membuka baju di hadapan orang
dewasa
4)
Mastrubasi di hadapan anak
c.
Eksploitasi seksual
1)
Melibatkan anak pada bidang prostitusi
2)
Menggunakan anak pada film atau foto pornografi
a. Indikator Fisik
1)
Melaporkan kekerasan seksual oleh orang tua atau orang
dewasa lainnya
2)
Terlihat mengalami kesulitan dalam berjalan atau
ketika duduk
3)
Terjadi perubahan berat badan secara mendadak
4)
Seringkali mengalami gangguan somatic (sakit
dengan alasan psikis). Mengeluhkan adanya sakit di perut, kepala, atau
tenggorokan tanpa bisa dijelaskan oleh medis
5)
Menolak megikuti kegiatan olahraga ataupun
aktifitas fisik lainnya
6)
Perubahan yang negative pada penampilan
7)
Mengeluhkan adanya rasa sakit di vagina tanpa
alasan medis
8)
Mengalami penyakit kelamin sebelum berusia 14
tahun
9)
Melarikan diri dari rumah
b. Indikator perilaku
1) Menunjukkan perubahan pada perilaku dan aktifitas
di sekolah secara mendadak
2)
Genit yang tidak sesuai dengan anak usianya
3) Memiliki pengetahuan dan minta yang tinggi
mengenai perilaku seksual di banding dengan anak anak seusianya
4) Memulai aktifitas seksual dengan anak anak lain
terutama mereka yang lebih muda
5)
Over protektif pada saudara kandung
6)
Menghindari seseorang tanpa alasan jelas
7)
Bicara cukup banyak mengenai orang dewasa tertentu
8)
Merasa terancam dengan sentuhan fisik dan
kelekatan
9)
Selalu waspada seakan aka nada sesuatu yang buruk
yang akan terjadi
4. Pengabaian / Penelantaran
Pasal 10 UU PKDRT mendeskripsikan peraturan
tentang pengabaian pada kedua ayat sbb :
a.
Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam
lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena
persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau
pemeliharaan kepada orang tersebut.
b.
Penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan
cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar
rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
Pengabaian
dapat terjadi pada kebutuhan fisik atau psikologis anak, atau bahkan kedua
duanya yang berakibat pada masalah kesehatan atau perkembangan anak. Pengabaian
tersebut terjadi secara persiten atau terus menerus sehingga berakibat fatal
pada anak.
Pengabaian
dapat terjadi kapanpun, bahkan sebelum anak lahir. Ibu hamil yang mengetahui
dan tetap mengkonsumsi zat zat yang berbahaya bagi janin termasuk ke dalam
pengabaian karena ibu tersebut mengabaikan kebutuhan anaknya untuk dilahirkan
dan berkembang dengan sehat selama di dalam kandungan ibu.
Setelah
anak dilahirkan, pengabaian dapat terjadi dengan mengabaikan kebutuhan berikut
dari anak :
1.
Makanan dan minuman
2.
Menyediakan pakaian
3.
Menyediakan tempat berlindung
4.
Melindungi anak dalam bahaya
5.
Memberikan anak pengawasan yang cukup (bisa saja dibantu dengan pengasuh)
6.
Memastikan anak mendapatkan penanganan kesehatan
yang baik
7. Responsive
terhadap kebutuhan emosional anak, seperti menghibur anak ketika menangis
Pasal
34 UUD ayat 1 dinyatakan “fakir miskin dan anak anak yang telantar dipelihara
oleh Negara”. Merujuk pasal ini, masalah anak terlantar justru didudukkan padan
ranah jauh lebih luas sebagaimana terkandung kata “dipelahar”. Itulah adikarya
para penyusun dasar dasar Negara Indonesia . bahkan bisa di katakana sesuatu
yang istimewa karena mengendap kepedulian
yang begitu tinggi terhadap anak anak Indonesia.
a.
Indikator
Fisik
1)
Tidak mendapatkan perhatian pada masalah masalah
fisik , kesehatan dan pendidikan
b. Indikator Perilaku
1)
Keamanan anak tidak terjamin
2)
Mendapat tugas / tanggung jawab lebih dari usianya
3)
Memperlihatkan kebutuhan tinggi akan perhatian dan
kasih sayang
4) Menampilkan perilaku menenangkan diri (menghisp
jempol, menggigit jari, mengayun ayunkan tubuh, memainkan rambut)
5)
Mengalami masalah belajar dan terlambat
perkembangan fisik
6)
Menunjukkan perilaku menyakiti diri sendiri atau
menampilkan kenakalan pada usia yang sangat muda
7)
Kesulitan bersosialisasi dengan lingkungan
8)
Mencuri atau meminta uang untuk mencukupi
kebutuhan dirinya
Pada
kasus ekstrim, anak dapat menampilkan perilaku kriminalitas atau perilaku yang
sangat berbahaya pada dirinya untuk mendapatkan perhatian dari orang lain.
B. DAMPAK KEKERASAN PADA ANAK
Kekerasan
terhadap anak tidak hanya berdampak pada masa sekarang, namun juga bisa berpotensi bahaya untuk masa depannya.
Konsekuensi penganiayaan dan pengabaian dapat
menuai berbagai dampak negative pada perkembangan psikologis dan fisik korban. Tidak
hanya itu saja, dampak kekerasan bisa berkepanjangan, sehingga tidak
mengherankan jika aka nada sangat banyak anak korban kekerasan yang tidak bisa
menikmati masa kanak kanaknya, apalagi tumbuh dan berkembang melanjutkan hidup
sebagai orang dewasa normal.
1. Perkembangan
Fisik
a.
Dampak Jangka Pendek
1)
Memar atau luka pada tubuh
2)
Luka pada alat kelamin atau anus
3)
Penyakit menular seksual
b.
Dampak Jangka Panjang
1)
Keterlambatan perkembangan motorik
2)
Masalah dalam pertumbuhan fisik
3)
Kerusakan neurologis (system saraf) pada bayi yang
mengalami “baby shaken syndrome” (masalah emosi, kejang, pernapasan abnormal,
makan yang buruk dll)
2. Perkembangan
Kognitif
a. Dampak
Jangka Pendek
1) Menurunnya
prestasi
2) Sulit konsentrasi
b. Dampak
Jangka Panjang
·
Kerusakan otak pada bayi yang mengalami “baby
shaken syndrome” dapat berakibat pada rendahnya IQ anak
3. Perkembangan
Sosial – Emosional
a. Dampak
Jangka Pendek
1) Isolasi
2) Rasa takut
3) Kehilangan
kemampuan untuk mempercayai orang lain
4) Hilangnya
hubungan dengan pelaku (orang tua atau pengasuh) apabila pelaku menjalani
proses hokum
b. Dampak
Jangka Panjang
1) Depresi
2) Kesulitan
membina hubungan
3) Rendahnya
rasa percaya diri
4) Kenakalan
remaja
5) Bunuh diri
6) Kehamilan
dini
7) Penggunaan
obat obatan terlarang
8) Gangguan mental
9) Masalah financial
10) Menjadi pelaku
kekerasan
C. SANKSI HUKUM BAGI PELAKU KEKERASAN PADA ANAK
UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
telah memuat tindak pidana yang dapat dikenakan terhadap penegak hokum yang
dalam memeriksa perkara anak yang berhadapan dengan hokum melakukan tindak
kekerasan atau penyiksaan terhadap anak. Ketentuan tersebut terdapat di dalam
Pasal 80 ayat (1), (2), dan (3) sebagaimana tersebut di bawah ini
Pasal 80
1. Setiap orang
yang melakukan kekejaman, kekerasan atau
ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak
Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah)
2. Dalam hal
anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Tp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
3. Dalam hala
anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku pidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Sumber :
1. Buku Materi Pokok UT “Penanganan Anak
Berkebutuhan Khusus” (Rini Hildayani.dkk)
2. Compasiana.com
3. Detik News.com

