Jumat, 10 Mei 2019

KEKERASAN TERHADAP ANAK



           Mendisiplinkan buah hati merupakan hal yang sangat penting dalam kita mendidik. Mendisiplinkan dapat menggunakan beragam strategi. Beberapa strategi membutuhkan waktu, juga usaha yang sangat besar, sementara beberapa strategi terlihat memiliki akibat yang instan (cepat). Masing masing startegi memiliki resiko yang seringkali tidak diperhatikan oleh orang tua.
          Salah satu strategi yang paling sering digunakan oleh orang tua adalah strategi instan yaitu dengan menggunakan hukuman fisik. Mulai dari mencubit, menjewer, memukul dan berbagai hukuman fisik lainnya yang sering di terapkan oleh orang tua di Indonesia.
          Kekerasan tidak hanya dilakukan oleh orang orang di dalam rumah, tetapi juga oleh beberapa pihak lain seperti tetangga dilingkungan sekitar juga lingkungan sekolah. Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memaparkan diperoleh data hasil pengawasan kasus pelanggaran anak bidang pendidikan  Januari hingga April 2019  masih didominasi oleh perundungan yaitu berupa kekerasan psikis dan kekerasan seksual. Selain itu berdasarkan pengaduan yang diterima KPAI, korban kekerasan psikis dan bullying masih tertinggi. Adapun anak korban kebijakan dan kekerasan fisik berada di posisi kedua. Sementara kasus terendah adalah korban pengeroyokan dan kekerasan seksual (sumber : Detik News.com Kamis, 9 Mei 2019). 
Ini membuktikan bahwa kekerasan pada anak bisa saja terjadi di sekeliling kita, bahkan sangat mungkin dialami oleh anak anak yang berinteraksi dengan kita. Kekerasanpun bisa terjadi dimanapun dan dapat dilakukan oleh siapapun. Kekerasan pada anak memiliki dampak yang sangat serius dan berkepanjangan apabila tidak ditangani dan ditindaklanjuti. Besarnya jumlah kasus dan seriusnya dampak kekerasan pada anak sehingga penting bagi kita untuk memperhatikan dan mampu mengidentifikasi anak anak yang mungkin mengalami kekerasan.

A.  BERBAGAI JENIS KEKERASAN PADA ANAK
UU PKDRT mengelompokkan jenis kekerasan pada anak menjadi empat kelompok, yaitu : kekerasan fisik, kekerasan psikologi, kekerasan seksual dan pengabaian / penelantaran. Perlu mendapatkan perhatian khusus bahwa pengelompokkan ini akan mempermudah pengklasifikasikan kekerasan karena seringkali pelaku melakukan kekerasan lintas jenis kekerasan dan sangat jarang dari mereka yang hanya melakukan satu jenis kekerasan saja.
1.  Kekerasan Fisik
Berdasarkan UU PKDRT Pasal 6, kekerasan fisik adalah
“perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat”
          Kekerasan fisik sangat mudah ditemui di Indonesia dan sering kali menjadi perdebatan antara para ahli dengan orang awam. Seluruh bentuk perilaku yang berpotensi menimbulkan luka fisik termasuk ke dalam kekerasan fisik, sehingga perilaku menghukum anak dengan memukul, mencubit, menjewer, menampar, memukul, memaksa anak berjalan jongkok, memaksa anak untuk berjemur di bawah matahari, dan beragam perilaku lainnya yang diterapkan oleh orang tua atau guru termasuk dalam kekerasan fisik. Namun guru dan orang tua yang terbiasa melakukan hal hal ini akan segera menolak ketika diminta untuk menghentikan perilaku kekerasan fisik, karena menurut mereka efektifitas hukuman fisik sangat baik untuk menurunkan “kenakalan” anak. Mereka menganggap bahwa seorang anak harus di didik dengan keras, bahkan termasuk mencambuk agar mereka dapat berubah menjadi anak yang baik dan pintar.
          Kekerasan fisik seringkali berlangsung secara individual, hanya pada satu anak saja didalam satu keluarga tanpa alasan yang rasional. Anak yang mengalami kekerasan seringkali tidak mengetahui apa yang membuat orang tuanya marah padanya. Sedangkan orang tua yang melakukan kekerasan fisik berperilaku sebagai pelampiasan dari kemarahan dan keinginan untuk mengontrol semuanya. Mereka tidak mempunyai motivasi untuk mengajarkan anak mereka dengan penuh rasa sayang. Orang tua yang menggunakan kekerasan fisik percaya bahwa anak mereka harus takut agar anak menuruti apa yang mereka inginkan.
a.    Indikator Fisik
1)    Memar atau luka
2)   Mengalami luka linier (luka yang disebabkan oleh pukulan tangan atau benda), terutama di bokong, kaki, tangan dan punggung
3)   Memiliki luka atau cedera yang tidak wajar pada bagian wajah, kaki, bokong, atau dada
4)   Memiliki memar dengan tingkat penyembuhan yang berbeda beda pada baerbagai bagian tubuh
5)   Memiliki memar dengan berbagai bentuk benda seperti tangan, sepatu, tongkat, seteriak, ikat pinggang, dan lainnya.
6)   Memiliki memar atau bekas luka setelah ijin tidak sekolah
b.    Indikator perilaku
1)    Melaporkan luka yang disebabkan oleh orang tua/pengasuh
2)   Memberikan alasan luka yang sulit untuk dipercaya
3)   Sulit untuk duduk tenang, mengeluh rasa sakit, atau terlihat canggung dalam menggerakkan tubuh
4)   Menggunakan pakaian untuk menutupi seluruh tubuh pada cuaca yang tidak cocok
5)   Tiba tiba menarik diri, menjadi agresif, atau  melakukan perilaku menyakiti diri sendiri
6)   Terlalu penurut, berlebihan mengejar prestasi atau terlampau bertanggung jawab
7)   Terlihat takut pada orang tua atau takut ada di rumah
8)   Memiliki masalah dalam belajar
9)   Cemas ketika berinteraksi dengan orang dewasa


                                                                 
2.  Kekerasan Psikologis
Kekerasam psikologis juga seringkali disebut sebagai kekerasan emosional.  Berdasarkan UU PKDRT, kekerasan psikologis adalah
“perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang”
Kekerasan psikis merupakan suatu tindakan “penyikasaan kepada jiwa” yang berpengaruh besar pada aspek perkembangan manusia, terutama bagi perkembangan  social dan emosioanl. Kekerasan fisik meliputi perilaku perilaku non-fisik namun sangat berakibat fatal, terutama bagi perkembangan psikis anak usia dini yang notebene masih dalam proses “pembangunan”
Hampir seluruh pelaku kekerasan fisik juga melibatkan kekerasan psikologis. Hal ini dapat dilihat pada anak yang baru saja dipukul oleh orang tuanya dan dipaksa untuk berbohong kepada orang lain ketika ditanya tentang memar pada tangannya. Permintaan berbohong seringkali disertai dengan ancaman pada anak.
Kekerasan psikologis pada anak seringkali dilakukan karena kurangnya pengetahuan dari pelaku kekerasan. Mereka seringkali memberi label pada anaknya ketika anaknya tidak menampilkan perilaku sesuia dengan harapan orang tua. Label “bodoh”, “nakal”dan beragam label lainnya pada anak tanpa mengetahui akibat selanjutnya pada anak.
Sebagian kekerasan psikologis dilakukan oleh orang tua atau pengasuh dengan sengaja karena menganggap bahwa akan mudah mengontrol anak karena adanya ketakutan anak pada orang tua atau pengasuh. Orang tua yang menghukum anak atau memaki anak berusaha menunjukkan kuasa yang lebih tinggi dari anak sehingga anak mengikuti keinginan orang tua atau pengasuh.
Berikut ada beberapa perilaku yang dianggap sebagai kekerasan psikologis pada anak :
a.    Mempermalukan anak di depan umum
b.    Mengejek anak atau membanding bandingkan anak dengan anak lain
c.    Mengatakan bahwa anak “bodoh”, “nakal”, “”tidak berharga”
d.    Berulang kali berteriak, mengancam, atau membully anak
e.    Mengabaikan atau menolak anak sebagai bagian dari hukuman
f.  Membatasi hubungan fisik dengan anak, seperti menolak berpelukan, mencium atau tanda tanda afeksi lainnya
g.    Membiarkan anak berpeluang menjadi korban kekerasan dari orang lain, seperti orang tua, saudara kandung, atau bahkan binatang peliharaan


     a.    Indikator Fisik
1)    Keterlambatan fisik
2)   Kurangnya kelekatan pada orang tua
3) Menampilkan keluhan somatic (gangguan fisik yang berasal dari pikiran) yang terkait dengan kecemasan seperti sakit perut dan kepala
b.    Indikator perilaku
1)    Penuh rasa takut dan cemas jika melakukan kesalahan
2)   Menarik diri secara berlebihan
3)   Tidak bermain seperti anak kebanyakan
4)   Membicarakan diri secara negative
5)   Tidak terlihat lekat dengan orang tua atau pengasuh
6)  Menampilkan perilaku yang berlebihan, seperti menurut pada satu waktu dan menuntut pada waktu berikutnya
7)   Terlalu pasif atau terlalu agresif
8) Perkembangan emosional yang terlambat, ditampilkan dengan terus menangis, merengek, memukul, tempertantrum dan menggigit
9)   Melakukan perilaku yang menenangkan diri sendiri, seperti menghisap ibu jari dan menggerak gerakkan anggota tubuh
10)  Berperilaku terlalu dewasa, seperti menasehati dan merawat anak lain
11)  Menjadi korban atau pelaku bullying
12) Menolak untuk bersosialisasi atau destruktif
13)  Memiliki masalah belajar
14) Melakukan perilaku menyakiti diri sendiri atau bahkan mencoba bunuh diri
15) Makan berlebihan atau tidak makan sama sekali

3.  Kekerasan Seksual
 Berdasarkan  UU PKDRT, kekerasan seksual dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
a.    Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut;
b.    Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya  dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu

               Anak dengan kekerasan seksual biasanya juga mendapatkan kekerasan fisik dan psikologis pada saat bersamaan.
              Kasus kekerasan seksual pada anak terjadi pada semua strata kehidupan masyarakat, juga sering dilakukan oleh orang orang terdekat dari korban seperti anggota keluarga, guru, pengasuh, atau orang orang lain yang dekat dengan keluarga tersebut.

Mengenali macam macam kekerasan seksual  :
a.    Kekerasan seksual dengan sentuhan
1)    Menyentuh tubuh anak, terutama organ seksual anak
2)   Meminta atau memaksa anak menyentuh organ seksual orang dewasa
3)   Melakukan penetrasi pada vagian atau anus dengan menggunakan penis atau benda
b.    Kekerasan seksual tanpa sentuhan
1)    Memperlihatkan alat kelamin atau perilaku seksual anak
2)   Memperlihatkan pornografi pada anak
3)   Meminta anak untuk membuka baju di hadapan orang dewasa
4)   Mastrubasi di hadapan anak
c.    Eksploitasi seksual
1)    Melibatkan anak pada bidang prostitusi
2)   Menggunakan anak pada film atau foto pornografi

a.    Indikator Fisik 
1)    Melaporkan  kekerasan seksual oleh orang tua atau orang dewasa lainnya
2)   Terlihat mengalami kesulitan dalam berjalan atau ketika duduk
3)   Terjadi perubahan berat badan secara mendadak
4)   Seringkali mengalami gangguan somatic (sakit dengan alasan psikis). Mengeluhkan adanya sakit di perut, kepala, atau tenggorokan tanpa bisa dijelaskan oleh medis
5)   Menolak megikuti kegiatan olahraga ataupun aktifitas fisik lainnya
6)   Perubahan yang negative pada penampilan
7)   Mengeluhkan adanya rasa sakit di vagina tanpa alasan medis
8)   Mengalami penyakit kelamin sebelum berusia 14 tahun
9)   Melarikan diri dari rumah
b.    Indikator perilaku
1)  Menunjukkan perubahan pada perilaku dan aktifitas di sekolah secara mendadak
2)   Genit yang tidak sesuai dengan anak usianya
3) Memiliki pengetahuan dan minta yang tinggi mengenai perilaku seksual di banding dengan anak anak seusianya
4)  Memulai aktifitas seksual dengan anak anak lain terutama mereka yang lebih muda
5)   Over protektif pada saudara kandung
6)   Menghindari seseorang tanpa alasan jelas
7)   Bicara cukup banyak mengenai orang dewasa tertentu
8)   Merasa terancam dengan sentuhan fisik dan kelekatan
9)   Selalu waspada seakan aka nada sesuatu yang buruk yang akan terjadi

4.  Pengabaian / Penelantaran
          Pasal  10 UU PKDRT mendeskripsikan peraturan tentang        pengabaian  pada kedua ayat sbb :
a.    Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
b.    Penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
           Pengabaian dapat terjadi pada kebutuhan fisik atau psikologis anak, atau bahkan kedua duanya yang berakibat pada masalah kesehatan atau perkembangan anak. Pengabaian tersebut terjadi secara persiten atau terus menerus sehingga berakibat fatal pada anak.
           Pengabaian dapat terjadi kapanpun, bahkan sebelum anak lahir. Ibu hamil yang mengetahui dan tetap mengkonsumsi zat zat yang berbahaya bagi janin termasuk ke dalam pengabaian karena ibu tersebut mengabaikan kebutuhan anaknya untuk dilahirkan dan berkembang dengan sehat selama di dalam kandungan ibu.
           Setelah anak dilahirkan, pengabaian dapat terjadi dengan mengabaikan kebutuhan berikut dari anak :
1.     Makanan dan minuman
2.    Menyediakan pakaian
3.    Menyediakan tempat berlindung
4.    Melindungi anak dalam bahaya
5.    Memberikan anak pengawasan  yang cukup (bisa saja dibantu dengan pengasuh)
6.    Memastikan anak mendapatkan penanganan kesehatan yang baik
7.   Responsive terhadap kebutuhan emosional anak, seperti menghibur anak ketika menangis
           Pasal 34 UUD ayat 1 dinyatakan “fakir miskin dan anak anak yang telantar dipelihara oleh Negara”. Merujuk pasal ini, masalah anak terlantar justru didudukkan padan ranah jauh lebih luas sebagaimana terkandung kata “dipelahar”. Itulah adikarya para penyusun dasar dasar Negara Indonesia . bahkan bisa di katakana sesuatu yang istimewa karena mengendap kepedulian  yang begitu tinggi terhadap anak anak Indonesia.
a.    Indikator Fisik
1)    Tidak mendapatkan perhatian pada masalah masalah fisik ,  kesehatan dan pendidikan
b.    Indikator Perilaku
1)    Keamanan anak tidak terjamin
2)   Mendapat tugas / tanggung jawab lebih dari usianya
3)   Memperlihatkan kebutuhan tinggi akan perhatian dan kasih sayang
4) Menampilkan perilaku menenangkan diri (menghisp jempol, menggigit jari, mengayun ayunkan tubuh, memainkan rambut)
5)   Mengalami masalah belajar dan terlambat perkembangan fisik
6)   Menunjukkan perilaku menyakiti diri sendiri atau menampilkan kenakalan pada usia yang sangat muda
7)   Kesulitan bersosialisasi dengan lingkungan
8)   Mencuri atau meminta uang untuk mencukupi kebutuhan dirinya
            Pada kasus ekstrim, anak dapat menampilkan perilaku kriminalitas atau perilaku yang sangat berbahaya pada dirinya untuk mendapatkan perhatian dari orang lain.

B.  DAMPAK KEKERASAN PADA ANAK
           Kekerasan terhadap anak tidak hanya berdampak pada masa sekarang, namun juga bisa  berpotensi bahaya untuk masa depannya.
Konsekuensi penganiayaan dan pengabaian dapat menuai berbagai dampak negative pada perkembangan psikologis dan fisik korban. Tidak hanya itu saja, dampak kekerasan bisa berkepanjangan, sehingga tidak mengherankan jika aka nada sangat banyak anak korban kekerasan yang tidak bisa menikmati masa kanak kanaknya, apalagi tumbuh dan berkembang melanjutkan hidup sebagai orang dewasa normal.
1.  Perkembangan Fisik
a.    Dampak Jangka Pendek
1)    Memar atau luka pada tubuh
2)   Luka pada alat kelamin atau anus
3)   Penyakit menular seksual
b.    Dampak Jangka Panjang
1)    Keterlambatan  perkembangan motorik
2)   Masalah dalam pertumbuhan fisik
3)   Kerusakan neurologis (system saraf) pada bayi yang mengalami “baby shaken syndrome” (masalah emosi, kejang, pernapasan abnormal, makan yang buruk dll)
2.  Perkembangan Kognitif
a.    Dampak Jangka Pendek
1)    Menurunnya prestasi
2)   Sulit konsentrasi
b.    Dampak Jangka Panjang
·         Kerusakan otak pada bayi yang mengalami “baby shaken syndrome” dapat berakibat pada rendahnya IQ anak
3.  Perkembangan Sosial – Emosional
a.    Dampak Jangka Pendek
1)    Isolasi
2)   Rasa takut
3)   Kehilangan kemampuan untuk mempercayai orang lain
4)   Hilangnya hubungan dengan pelaku (orang tua atau pengasuh) apabila pelaku menjalani proses hokum
b.    Dampak Jangka Panjang
1)    Depresi
2)   Kesulitan membina hubungan
3)   Rendahnya rasa percaya diri
4)   Kenakalan remaja
5)   Bunuh diri
6)   Kehamilan dini
7)   Penggunaan obat obatan terlarang
8)   Gangguan mental
9)   Masalah financial
10) Menjadi pelaku kekerasan

C.  SANKSI HUKUM BAGI PELAKU KEKERASAN PADA ANAK
UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah memuat tindak pidana yang dapat dikenakan terhadap penegak hokum yang dalam memeriksa perkara anak yang berhadapan dengan hokum melakukan tindak kekerasan atau penyiksaan terhadap anak. Ketentuan tersebut terdapat di dalam Pasal 80 ayat (1), (2), dan (3) sebagaimana tersebut di bawah ini

Pasal 80
1.     Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan  atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah)
2.    Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Tp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
3.  Dalam hala anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku pidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

           
Sumber : 
1.     Buku Materi Pokok UT “Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus” (Rini Hildayani.dkk)
2.     Compasiana.com
3.     Detik News.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar